TEMBILAHAN- 19/02/2024
Secara garis besar Rumah Singgah untuk kegiatan ini adalah tempat tinggal sementara untuk Pasien dengan status Peserta Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran melalui pendanaan APBN maupun APBD kabupaten Indragiri Hilir yang sedang menjalani pengobatan hingga selesai waktu pengobatannya. Salah satu permasalahan yang memberatkan mereka adalah tempat tinggal dan Biaya Hidup. Rawat Jalan Pasien rujukan dari luar daerah biasanya harus menjalani kontrol antara 1 – 2 kali dalam seminggu atau Rawat Inap dalam waktu yang tidak bisa ditentukan, maka dengan demikian Pasien dan Keluarga Pasien tentu sangat membutuhkan Rumah Singgah sementara sampai proses pengobatan selesai.
Rumah Singgah ini diperuntukkan bagi Pasien yang dirujuk ke Pekanbaru dengan status Peserta Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran melalui pendanaan APBN maupun APBD kabupaten Indragiri Hilir untuk melakukan pengobatan ke Rumah Sakit Rujukan di Pekanbaru. Jumlah Kapasitas Pasien yang dirujuk perbulan kurang lebih 1-15 orang/bulan. Oleh karena itu maka diperlukan adanya tempat tinggal atau Rumah Singgah sementara bagi Pasien tersebut untuk membantu kelancaran pengobatannya.
Tujuan adanya Rumah Singgah adalah memberikan kelancaran dalam pelaksanaan Pengobatan dan Pemeriksaan Pelayanan Kesehatan bagi Pasien yang dirujuk ke Pekanbaru dengan status Peserta Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran melalui pendanaan APBN maupun APBD kabupaten Indragiri Hilir.
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan, Peraturan Gubernur Riau Nomor 67 Tahun 2015 Tentang Integrasi Jaminan Keshatan Daerah Provinsi Riau ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional serta Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional, maka dianggap perlu adanya layanan kesehatan rujukan bagi pasien. Hal ini menjadi awal mula tercetusnya Rumah Singgah Kabupaten Indragiri Hilir yang dipelopori oleh Dinas Kesehatan sejak tahun 2016 s.d sekarang.
Rumah singgah pertama terletak sekitar 200 meter dari RSUD Arifin Achmad Pekanbaru dengan jumlah kamar sebanyak 2 buah. Selanjutnya mempertimbangkan jumlah pasien yang terus meningkat, maka pada tahun 2021 Dinas Kesehatan Kembali mencari Rumah Singgah yang lebih besar dengan jumlah kamar sebanyak 7 buah yang terletak di Jalan Suka Terus III Nomor 23 RT.02 RW.08 Desa Suka Mulya Kecamatan Sail Pekanbaru. Rumah ini disewa selama 3 tahun (2021-2023). Dalam perjalanannya, Dinas Kesehatan terus berbenah demi memenuhi kebutuhan dan kenyamanan pasien, sehingga pada tahun 2024, rumah singgah kembali dipindahkan ke Jalan Pawon Nomor 11 Keluraham Simpang Empat Kecamatan Pekanbaru Kota. Rumah ini memiliki jumlah kamar sebanyak 8 buah, WC 4 buah.